Apa yang Harus Dipersiapkan untuk Bekerja di Jepang?
Di Jepang, terdapat lebih dari 4 juta perusahaan dengan berbagai skala, baik besar maupun kecil. Perusahaan-perusahaan ini memiliki beragam spesialisasi yang mencakup berbagai sektor, mulai dari agrikultur hingga elektronik. Jepang khususnya dikenal memiliki perusahaan-perusahaan besar berskala internasional di bidang otomotif dan peralatan elektronik.
Jepang saat ini menghadapi tantangan kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM) akibat menurunnya angka kelahiran dan meningkatnya populasi lansia. Sebagai respons, Jepang telah meningkatkan jumlah pekerja asing setiap tahunnya dan memberikan perhatian khusus, terutama kepada warga Indonesia yang serius bekerja di Jepang. Melihat peluang tersebut, apakah Anda tertarik untuk bekerja di Jepang?
Saat ingin bekerja di Jepang, terutama bagi mereka yang baru pertama kali datang, persiapan yang matang sangatlah penting. Nah, kira-kira apa saja ya, yang harus dipersiapkan untuk bekerja di Jepang? Yuk, cek artikel berikut.
この記事の目次
Jenis Pekerja Asing di Jepang
Pada dasarnya, terdapat tiga kategori pekerja asing di Jepang. Tahap awal yang perlu dilakukan adalah menentukan kategori yang sesuai dengan tujuan Anda saat bekerja di Jepang.
- Technical Intern Program (Ginoujisshuusei)
Program Ginoujishuusei adalah program magang di Jepang yang dirancang untuk mempelajari keahlian teknis saat bekerja di perusahaan. Program ini dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan durasi waktu: Ginoujishuusei no. 1 dengan durasi 6 bulan hingga 1 tahun, no. 2 dengan durasi 3 tahun, dan no. 3 dengan durasi 5 tahun. Jangka waktu maksimal program ini adalah 5 tahun, yang bertujuan untuk memberikan pelatihan keterampilan kepada peserta melalui pengalaman kerja di perusahaan. - Specified Skilled Worker (SSW)
Specified Skilled Worker (SSW) atau yang dikenal juga sebagai Tokutei Ginou merupakan program kerja bagi pekerja asing yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus yang dibutuhkan di Jepang. Pada program ini, gaji yang diberikan kepada pekerja asing setara atau bahkan lebih tinggi dari gaji pekerja Jepang. Apabila Anda memperoleh izin kerja Tokutei Ginou no. 2 untuk bidang spesifik tertentu, masa tinggal Anda di Jepang tidak akan dibatasi waktu dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. - Profesional yang terampil (Engineer/Specialist in Humanities/International Services)
Kategori ini mencakup pekerja asing yang memiliki kemampuan dan pengetahuan profesional. Untuk dapat bekerja sebagai kategori ini, diperlukan gelar sarjana atau pendidikan tingkat tinggi lainnya, namun dengan jenis pekerjaan yang dapat dilakukan di Jepang sangat beragam. Dalam beberapa kasus, pekerja asing dengan kategori ini bahkan dapat memperoleh izin tinggal tetap (permanent residence).
Selanjutnya, akan dijelaskan bagaimana cara bekerja di Jepang sesuai dengan masing-masing kategori.
Bekerja di Jepang sebagai Technical Intern Program
- Mendaftar lewat Sending Organization (SO)
Untuk dapat mendaftar sebagai Technical Intern Program (Ginoujisshuusei), langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mendaftar sebagai kandidat melalui sebuah Sending Organization (SO). Anda perlu mengajukan lamaran kepada SO yang sedang membuka pendaftaran untuk calon peserta dan melewati serangkaian tahap wawancara. - Mengikuti pelatihan di Sending Organization
Setelah anda terdaftar sebagai kandidat untuk sebuah Sending Organization, anda perlu mengikuti pelatihan sebelum berangkat ke Jepang. Isi pelatihan dapat berupa pelatihan bahasa, tata krama tinggal di Jepang serta pelatihan dasar untuk pekerjaan yang akan dilakukan selama kurang lebih 6 bulan. Klik disini untuk mendapatkan informasi Sending Organization di Indonesia. - Mendapatkan Paspor
Bagi Anda yang belum memiliki paspor, silahkan untuk membuat paspor terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi terdekat.
Apabila Anda memiliki Paspor Elektronik (e-Paspor), Jepang merupakan salah satu destinasi yang membebaskan visa dengan masa kunjungan maksimal 15 hari. Kami sangat merekomendasikan untuk mendaftarkan e-Paspor saat mengajukan paspor, karena akan memudahkan proses masuk ke Jepang.
▼Informasi mengenai bebas visa dengan e-Paspor dapat dilihat disini
・Situs Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
・Situs Kementerian Luar Negeri Jepang - Berangkat ke Jepang
Setelah menyelesaikan pelatihan, saatnya untuk mempersiapkan keberangkatan ke Jepang. Secara umum, Sending Organization dan Agensi Penerima di Jepang akan membantu dalam proses pendaftaran visa dan persiapan tempat tinggal di Jepang. - Mulai bekerja di Jepang
Setelah tiba di Jepang, saatnya memulai pekerjaan sebagai Technical Intern Program. Di sana, Anda akan belajar dan mengembangkan keahlian Anda sambil bekerja selama sekitar 3 tahun (maksimal 5 tahun). Selain itu, Sending Organization akan berperan sebagai konsultan selama Anda mengikuti program ini. Jika Anda menghadapi kesulitan selama tinggal di Jepang, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Sending Organization Anda.
Bekerja di Jepang sebagai Specified Skilled Worker (Tokuteiginou)
- Mengambil kualifikasi Tokuteiginou
Untuk dapat menjadi pekerja Tokuteiginou, terdapat persyaratan untuk lulus ujian bahasa Jepang dan tes keterampilan dalam bidang pekerjaan yang diinginkan. Penting untuk dicatat bahwa ujian bahasa Jepang yang digunakan bukan Japanese Language Proficiency Test (JLPT), melainkan Japan Foundation Japanese Basic Test (JFT-Basic). Untuk mempelajari keterampilan yang dibutuhkan, Anda dapat mengikuti sekolah kejuruan di Indonesia atau mengikuti pelatihan melalui Sending Organization atau Lembaga Pelatihan Kerja (LPK)
▼Mengenai ujian untuk bidang keterampilan masing-masing anda dapat mengunjungi situs ini.
▼Berikut adalah rekomendasi kami untuk bahan pembelajaran bahasa Jepang:- Irodori
Buku ini merupakan buku pelajaran bahasa Jepang yang diterbitkan oleh Japan Foundation. Anda dapat mempelajari bahasa Jepang dasar untuk dapat tinggal di Jepang. Buku ini dapat diunduh secara gratis, sehingga siapapun bisa segera belajar bahasa Jepang. - Marugoto
Buku ini selain mengajarkan bahasa Jepang, juga mengajarkan budaya Jepang. Variasi buku Marugoto tersedia hingga tingkatan B1 untuk ujian JFT Basic.
- Irodori
- Mendapatkan Paspor
Bagi Anda yang belum memiliki paspor, silahkan untuk membuat paspor terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi terdekat.
Apabila Anda memiliki Paspor Elektronik (e-Paspor), Jepang merupakan salah satu destinasi yang membebaskan visa dengan masa kunjungan maksimal 15 hari. Kami sangat merekomendasikan untuk mendaftarkan e-Paspor saat mengajukan paspor, karena akan memudahkan proses masuk ke Jepang.
▼Informasi mengenai bebas visa dengan e-Paspor dapat dilihat disini
・Situs Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
・Situs Kementerian Luar Negeri Jepang - Mencari lowongan pekerjaan Tokutei Ginou di Jepang
Terdapat dua metode untuk mencari lowongan pekerjaan Tokutei Ginou di Jepang, yaitu mencari secara mandiri atau melalui agen penempatan kerja seperti LPK. Jika Anda mencari secara mandiri, Anda dapat mencari lowongan pekerjaan Tokutei Ginou di website lowongan kerja seperti Karirhub Kemnaker atau mengikuti kegiatan Job Matching. Namun, jika Anda mencari melalui agen penempatan kerja, Anda akan melewati tahap ujian dan wawancara terlebih dahulu. Pastikan Anda mempersiapkan diri dengan baik saat mencari lowongan pekerjaan Tokutei Ginou, baik secara mandiri maupun melalui agen penempatan kerja. - Kontrak kerja dengan pihak perusahaan Jepang yang menerima
Setelah melewati tahapan ujian dan wawancara, Anda akan masuk ke tahap penandatanganan kontrak kerja dengan perusahaan yang menerima Anda. Penting untuk memeriksa semua detail kontrak kerja, termasuk gaji dan tanggung jawab pekerjaan, agar menghindari masalah di masa mendatang. Pastikan Anda memahami dengan jelas isi kontrak dan jika ada hal yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada pihak perusahaan sebelum menandatangani kontrak. Hal ini akan membantu memastikan bahwa Anda dan perusahaan memiliki pemahaman yang sama mengenai persyaratan dan kondisi kerja. - Permohonan Status Kependudukan (Certificate of Eligibility)
Setelah Anda berhasil menetapkan tempat kerja, tahap berikutnya adalah pengajuan 在留資格 (zairyuu shikaku) atau status kependudukan. Sertifikat ini juga dikenal sebagai Certificate of Eligibility (CoE). Berbeda dengan visa, CoE adalah sertifikat yang memungkinkan Anda untuk bekerja selama tinggal di Jepang. Formulir aplikasi CoE dapat diajukan sendiri atau melalui perwakilan dari pemberi kerja. Namun, saat mengajukan aplikasi, Anda mungkin diminta untuk menyertakan bukti seperti foto dan latar belakang pendidikan. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa dengan pemberi kerja mengenai dokumen apa yang perlu Anda persiapkan. - Permohonan Visa
Setelah Anda memperoleh CoE, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan visa dengan CoE yang telah diberikan oleh pemberi kerja. Permohonan visa dapat dilakukan di Konsulat Jenderal Jepang yang berada di wilayah Anda masing-masing. Untuk wilayah Jakarta, Anda dapat mengajukan permohonan visa di Japan Visa Application Center (JVAC).
▼Klik disini untuk melihat yuridiksi wilayah Konsulet Jenderal Jepang di Indonesia
▼Japan Visa Application Center (JVAC) - Mulai bekerja di Jepang
Setelah Anda tiba di Jepang, Anda akan memulai bekerja di perusahaan yang telah menerima Anda. Selama bekerja di Jepang, status kerja Anda perlu diperbarui sesuai dengan masa tinggal yang ditentukan. Masa tinggal yang diberikan memiliki batas waktu maksimal 5 tahun. Untuk 11 bidang lain terkecuali “caregiver”, dapat mengajukan Tokutei Ginou no. 2 setelah tinggal di Jepang selama 5 tahun. Dengan izin Tokutei Ginou no. 2, Anda dapat mendapatkan izin tinggal tanpa batasan waktu dan bekerja di Jepang dalam jangka waktu yang lebih panjang. Saat ini, pemerintah Jepang juga sedang mengkaji untuk menambah 4 bidang baru ke Tokutei Ginou, yaitu bidang transportasi (supir), perhutanan, perkeretaan (masinis), dan industri kayu.
Bekerja di Jepang sebagai Profesional yang terampil (Engineer/Specialist in Humanities/International Services)
- Apakah Saya termasuk sebagai kategori Profesional yang terampil?
Sebelumnya, penting untuk memeriksa apakah Anda memenuhi syarat sebagai pekerja profesional terampil. Jika Anda memiliki kualifikasi yang sesuai, Anda dapat mendaftar dalam kategori ini. Dengan demikian, bahkan jika Anda belum berada di Jepang, Anda dapat memperoleh visa khusus dan bekerja di Jepang sebagai pekerja profesional terampil asing. Penilaian sebagai pekerja profesional terampil dilakukan melalui lembar poin yang disusun oleh Pihak Imigrasi Jepang. Lembar poin ini memiliki 3 kategori, pilihlah sesuai dengan bidang Anda. Poin didasarkan pada latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, dan usia. Jika poin Anda mencapai 70 atau lebih, Anda akan diakui sebagai “pekerja profesional terampil”.
Lembar penilaian dapat diunduh di situs Keimigrasian Jepang.
3 kategori poin untuk profesional yang terampil adalah sebagai berikut.
・Pengajar dan peneliti ⇒ Lembar “Profesional terampil A no. 1i”
・Teknisi dan ahli ⇒ Lembar “Profesional terampil B no. 1ro”
・Manajemen ⇒ Lembar “Profesional terampil C no. 1ha” - Permohonan Status Kependudukan (Certificate of Eligibility)
Selanjutnya adalah tahapan permohonan status kependudukan (CoE). Berbeda dengan visa, CoE adalah sertifikat yang memungkinkan Anda untuk bekerja selama tinggal di Jepang. Untuk profesional terampil, Anda akan mendapatkan izin “Highly skilled Professional No. 1”.
Formulir aplikasi CoE dapat diajukan sendiri atau melalui perwakilan dari pemberi kerja. Namun, saat mengajukan aplikasi, Anda mungkin diminta untuk menyertakan bukti seperti foto dan latar belakang pendidikan. Oleh karena itu, penting untuk memeriksa dengan pemberi kerja mengenai dokumen apa yang perlu Anda persiapkan. - Mendapatkan Paspor
Bagi Anda yang belum memiliki paspor, silahkan untuk membuat paspor terlebih dahulu ke Kantor Imigrasi terdekat.
Apabila Anda memiliki Paspor Elektronik (e-Paspor), Jepang merupakan salah satu destinasi yang membebaskan visa dengan masa kunjungan maksimal 15 hari. Kami sangat merekomendasikan untuk mendaftarkan e-Paspor saat mengajukan paspor, karena akan memudahkan proses masuk ke Jepang.
▼Informasi mengenai bebas visa dengan e-Paspor dapat dilihat disini
・Situs Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
・Situs Kementerian Luar Negeri Jepang - Permohonan Visa
Setelah Anda memperoleh CoE, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan visa dengan CoE yang telah diberikan oleh pemberi kerja. Permohonan visa dapat dilakukan di Konsulat Jenderal Jepang yang berada di wilayah Anda masing-masing. Untuk wilayah Jakarta, Anda dapat mengajukan permohonan visa di Japan Visa Application Center (JVAC).
▼Klik disini untuk melihat yuridiksi wilayah Konsulet Jenderal Jepang di Indonesia
▼Japan Visa Application Center (JVAC) - Mulai bekerja di Jepang
Setelah tiba di Jepang, Anda akan mulai bekerja di perusahaan yang telah menerima Anda. Sebagai pekerja profesional terampil, Anda akan diberikan izin tinggal selama 5 tahun, yang dapat diperbarui secara rutin sehingga Anda dapat bekerja di Jepang dalam jangka waktu yang panjang.
Untuk memperoleh izin tinggal tetap (permanent residence), secara umum Anda harus tinggal di Jepang selama minimal 10 tahun. Namun, bagi pekerja asing dengan izin tinggal sebagai pekerja profesional terampil, Anda dapat mengajukan izin tinggal tetap setelah 3 tahun tinggal di Jepang (1 tahun jika poin penilaian Anda mencapai 80 atau lebih). Selain itu, setelah bekerja sebagai pekerja profesional terampil selama 3 tahun dengan perilaku yang baik dan tanpa masalah keuangan, Anda dapat mengajukan permohonan untuk menjadi “Highly Skilled Professional no. 2,” yang akan memungkinkan Anda bekerja dalam bidang yang lebih luas.