24 September, Hari Pembersihan di Jepang
Di Jepang, tanggal 24 September diperingati sebagai Hari Pembersihan di Jepang.
Tepat pada hari ini di tahun 1971, “Undang-undang Pembuangan Limbah dan Kebersihan Umum”(廃掃法) di Jepang mulai diberlakukan.
Hingga tahun 2000, program ini dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan, namun sekarang telah dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Tujuan utama dari penetapan hari ini adalah untuk menyerukan pembersihan di seluruh negeri dan bertujuan untuk mencegah membuang sampah sembarangan dan mengurangi limbah.
Selain itu, delapan hari dari “Hari Pembersihan” hingga “Hari Septic Tank” pada tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai “Pekan Sanitasi Lingkungan”. Selama periode pekan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup akan memimpin dalam melakukan kegiatan edukasi di berbagai daerah, dengan fokus pada pengurangan sampah, daur ulang, pencegahan membuang sampah sembarangan, serta menjaga kebersihan fasilitas umum.