3 Juni, Hari Survei
Tanggal 3 Juni diperingati sebagai Hari Survei di Jepang.
Hari Survei ditetapkan pada tahun 1989 oleh Kementerian Konstruksi (sekarang Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, Transportasi dan Pariwisata), untuk memperingati pengesahan Undang-Undang Survei pada tahun 1949.
Survei memainkan peran penting dalam meningkatkan keamanan dan kenyamanan kehidupan masyarakat, termasuk penggunaan tanah nasional dan pengembangan infrastruktur sosial. Namun, kesadaran publik dan evaluasi sosial terhadap survei tidak dapat dikatakan tinggi, karena itu untuk memperdalam pemahaman dan minat masyarakat terhadap survei, hari peringatan ini pun ditetapkan.
Setiap tahun, berbagai acara diadakan di berbagai tempat di seluruh Jepang yang berpusat pada Hari Survei. Selain itu, di Departemen Survei Regional Kanto, mengadakan pameran umum tentang Asal Standar Jepang pada akhir Mei sebagai acara untuk memperingati Hari Survei.