December 13th, 2023

13 Desember, Hari Anak Kembar di Jepang

Di Jepang, tanggal 13 Desember dirayakan sebagai Hari Anak Kembar.
Hari perayaan ini dicetuskan karena pada hari ini di tahun 1874, Daijō-kan (太政官) atau Dewan Agung Negara mengeluarkan perintah yang menyatakan bahwa dalam kasus anak kembar, bayi yang lahir lebih dulu dianggap sebagai kakak (laki-laki maupun perempuan).

Pada saat itu, belum ada metode pasti untuk menentukan urutan saudara kandung, dan metode ini berbeda-beda tergantung wilayah dan adat istiadat. Ada yang mengatakan “Karena seorang kakak (laki-laki atau perempuan) masuk lebih dahulu ke dalam perut ibu, jadi dia keluar belakangan”, ada juga yang mengatakan bahwa adik (laki-laki atau perempuan) yang keluar lebih dahulu untuk menjadi “pembersih embun” dan melindungi kakaknya.

Saat ini, Undang-Undang Pendaftaran Keluarga mengatur bahwa yang lahir pertama dianggap sebagai kakak laki-laki atau perempuan.