13 Desember, Hari Anak Kembar di Jepang
Di Jepang, tanggal 13 Desember dirayakan sebagai Hari Anak Kembar.
Hari perayaan ini dicetuskan karena pada hari ini di tahun 1874, Daijō-kan (太政官) atau Dewan Agung Negara mengeluarkan perintah yang menyatakan bahwa dalam kasus anak kembar, bayi yang lahir lebih dulu dianggap sebagai kakak (laki-laki maupun perempuan).
Pada saat itu, belum ada metode pasti untuk menentukan urutan saudara kandung, dan metode ini berbeda-beda tergantung wilayah dan adat istiadat. Ada yang mengatakan “Karena seorang kakak (laki-laki atau perempuan) masuk lebih dahulu ke dalam perut ibu, jadi dia keluar belakangan”, ada juga yang mengatakan bahwa adik (laki-laki atau perempuan) yang keluar lebih dahulu untuk menjadi “pembersih embun” dan melindungi kakaknya.
Saat ini, Undang-Undang Pendaftaran Keluarga mengatur bahwa yang lahir pertama dianggap sebagai kakak laki-laki atau perempuan.