Jepang Peringati “Hari Kalender” pada 3 Desember
Di Jepang, tanggal 3 Desember diperingati sebagai Hari Kalender (カレンダーの日).
Hari peringatan ini ditetapkan oleh Asosiasi Kalender dan Kipas Uchiwa Nasional bersama Federasi Nasional Koperasi Penerbitan Kalender, organisasi yang bergerak di industri kalender.
Hari peringatan ini ditetapkan berdasarkan pengumuman pemerintah Meiji pada tahun 1872 tentang perubahan kalender dari kalender lunisolar ke kalender matahari (Gregorian). Perubahan ini membuat tanggal ‘3 Desember 1872’ dalam kalender lunisolar menjadi ‘1 Januari 1873’ dalam kalender Gregorian.
Kalender lunisolar menentukan tanggal berdasarkan fase bulan, sementara kalender matahari diperkenalkan untuk menyelaraskan Jepang dengan sistem kalender Barat dan menegaskan statusnya sebagai bangsa beradab. Selain itu, ada teori yang menyebutkan perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki keuangan pemerintah yang sedang sulit, termasuk pemotongan biaya personalia selama dua bulan. Meski begitu, kalender lunar tetap sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, dan sebuah survei pada tahun 1947 (era Showa ke-22) menunjukkan bahwa 44% orang masih menggunakan kombinasi kalender lunar dan matahari.