2024.09.13 up

13 September, Hari Hukum Sedunia

Tanggal 13 September diperingati sebagai Hari Hukum Sedunia (世界法の日).
Hari peringatan ini ditetapkan setelah ‘Kongres Dunia Kedua untuk Perdamaian Dunia melalui Hukum’, yang diselenggarakan di Washington, D.C., Amerika Serikat pada tanggal 13-20 September 1965, di mana “Hari Hukum Sedunia” kemudian diproklamasikan.

Penetapan hari jadi ini diusulkan pada ‘Konferensi Asia tentang Perdamaian Dunia Melalui Hukum’, yang diadakan di Tokyo pada tahun 1961. Dua tahun kemudian, pada tahun 1963, usulan tersebut disetujui pada ‘Konferensi Dunia Pertama untuk Perdamaian Dunia melalui Hukum’ yang diadakan di Athena, Yunani, dan diproklamasikan pada Kongres Dunia Kedua. Tujuannya adalah untuk menciptakan perdamaian dunia dengan menerapkan aturan hukum secara menyeluruh di antara bangsa-bangsa.

Hari peringatan ini kemudian dinamakan“Hari Hukum Sedunia”. Selain hari ini, Jepang telah menetapkan tanggal 1 Oktober sebagai “Hari Hukum Nasional” sejak tahun 1960.