30 Mei, Hari Peringatan Undang-Undang Perlindungan Properti Budaya Jepang
Tanggal 30 Mei merupakan Hari Peringatan Undang-Undang Perlindungan Properti Budaya Jepang (文化財保護法公布記念日). Hari ini dicetuskan pertama kali pada tahun 1950 untuk memperingati peresmian undang-undang tersebut.
Pada tahun 1949, kebakaran terjadi di aula utama Kuil Horyuji di Prefektur Nara. Kemudian pada tahun 1950, Kuil Kinkaku-ji di Kyoto juga hancur karena pembakaran. Hal ini menyebabkan meningkatnya seruan terhadap undang-undang yang komprehensif untuk melindungi kekayaan sejarah dan budaya Jepang, yang mengarah pada pemberlakuan Undang-Undang Perlindungan Properti Budaya.
Saat ini, terdapat lebih dari 10.000 kekayaan budaya di Jepang. Selain itu, Kuil Horyu-ji dan Kuil Kinkaku-ji yang menjadi inspirasi pemberlakuan undang-undang tersebut juga terdaftar sebagai aset penyusun Situs Warisan Budaya Dunia.