10 April, Hari Perempuan Nasional di Jepang
Di Jepang, tanggal 10 April diperingati sebagai Hari Perempuan Nasional.
Tepat pada hari ini di tahun 1946, pemilihan umum diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum yang telah direvisi, dan untuk pertama kalinya perempuan diberikan hak pilih.
Untuk memperingati peristiwa tersebut, Kementerian Tenaga Kerja (sekarang Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan) menetapkan hari ini sebagai “Fujin no Hi” (婦人の日) atau “Hari Wanita” pada tahun 1949. Hari peringatan ini kemudian berganti nama menjadi “Josei no Hi” (女性の日) atau “Hari Perempuan” pada tahun 1998. Pada saat itu, sekitar 13,8 juta perempuan memberikan suara untuk pertama kalinya, dan 39 anggota parlemen perempuan terpilih.
Selain itu, hingga tahun 2000, minggu yang dimulai pada tanggal 10 April ditetapkan sebagai “Women’s Week” dan dianjurkan sebagai minggu untuk kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan status wanita.