27 Januari, Hari Pembentukan Bendera Nasional Jepang
Tanggal 27 Januari merupakan Hari Pembentukan Bendera Nasional Jepang.
Hari peringatan ini didasarkan pada peristiwa pada 27 Januari 1870 menurut kalender lunar (27 Februari dalam kalender baru). Pada hari tersebut, pemerintah Meiji mengeluarkan Deklarasi Dajokan (太政官) terkait peraturan kapal dagang yang menetapkan Bendera “Hi no Maru (日の丸)” atau Matahari Terbit sebagai bendera nasional Jepang, beserta desain dan standarnya.
Hari peringatan ini ditetapkan oleh Asosiasi Bendera Nasional dengan tujuan untuk untuk mempromosikan pemahaman yang benar tentang bendera nasional sebagai lambang negara.
Pada 9 Agustus 1999, “Undang-Undang tentang Bendera Nasional dan Lagu Kebangsaan” ditetapkan, dan kemudian 4 hari setelahnya di tanggal 13 Agustus, bendera “Hi no Maru” dan lagu “Kimigayo” disahkan sebagai bendera nasional dan lagu kebangsaan Jepang.
Bendera Jepang mengikuti sejumlah peraturan, antara lain: rasio panjang dan lebar 2:3, dengan “Hi no Maru” yang merupakan simbol ‘matahari terbit’ terletak di tengah-tengah bendera. Diameternya adalah tiga perlima dari panjang bendera. Bendera ini didominasi warna putih, dengan matahari terbit yang ditampilkan dalam warna merah.