13 September Hari Hukum Sedunia
Tanggal 13 September merupakan Hari Hukum Sedunia atau World Law Day. Hari tersebut ditetapkan dengan tujuan “menegakkan supremasi hukum dalam komunitas internasional dan mewujudkan perdamaian dunia”.
Asal usul penetapan hari peringatan tersebut dimulai ketika diusulkan pada Konferensi Asia tentang Perdamaian Dunia melalui Hukum yang diselenggarakan di Tokyo pada tahun 1961.
2 tahun kemudian Hari Hukum Sedunia disahkan pada tanggal 13 September 1965 saat Konferensi Dunia Pertama untuk Perdamaian Dunia Melalui Hukum, dan pada Konferensi Dunia Kedua yang diadakan di Washington, Amerika Serikat dari tanggal 13-20 September 1965.
Selain Hari Hukum Sedunia, tanggal 1 Oktober setiap tahunnya telah ditetapkan sebagai Hari Hukum di Jepang sejak tahun 1960.