Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tiap 5 Juni
5 Juni merupakan World Environment Day atau Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Dalam bahasa Jepang, hari peringatan ini disebut sebagai 「環境の日 (kankyou no hi)」 atau 「世界環境デー (sekai kankyou de-)」.
Hari peringatan ini ditetapkan pada 5 Juni 1972 saat Konferensi Lingkungan Hidup Manusia yang diselenggarakan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Stockholm, Swedia. Dari konferensi ini juga terbentuk Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau The United Nations Environment Programme (UNEP) yang berperan mengkoordinasikan kegiatan lingkungan dan menggalakkan sustainable development di dunia.
Di Jepang, Undang-Undang Lingkungan Hidup atau 「環境基本法 (kankyou kihonhou)」 disahkan pada tahun 1993. Undang-Undang ini bertujuan untuk memperdalam minat dan pemahaman tentang pelestarian lingkungan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat, serta meningkatkan keinginan untuk terlibat aktif dalam kegiatan pelestarian lingkungan. Kemudian sejak tahun 1991, Jepang merayakan Bulan Lingkungan atau 「環境月間 (kankyou gekkan)」 selama bulan Juni penuh. Selama periode ini, banyak kegiatan yang diadakan untuk merayakan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.