Pemegang E-Paspor Bisa Ajukan Bebas Visa ke Jepang Online!
Mulai 27 Maret 2023, Warga Negara Indonesia pemegang e-paspor sudah bisa mengajukan pembuatan visa waiver atau layanan bebas visa ke Jepang secara online. Selain Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bisa dilakukan secara online, penerbitan bukti Registrasi Bebas Visa Elektronik akan dilakukan melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang atau Japan Visa Exemption System (JAVES). Hal ini memudahkan proses registrasi sehingga aplikan tidak perlu datang ke Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC).
Dilansir dari situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, cara dan prosedur Pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan menggunakan JAVES adalah sebagai berikut:
1. Aplikan membuat akun di situs website JAVES;
2. Mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-Keberangkatan;
3. Aplikan akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai;
4. Aplikan dapat menunjukkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)” pada perangkat elektronik masing-masing.
Catatan Penting Mengenai Penggunaan JAVES
Situs resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia juga menambahkan beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai penggunaan JAVES. Aplikan yang sudah menyelesaikan Registrasi Pra-Keberangkatan Paspor Elektronik melalui JAVES wajib memperlihatkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” melalui perangkat elektronik pribadi. Aplikan tidak boleh memberikan hasil cetak atau hasil tangkapan layer (screenshot).
Sementara itu, aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem JAVES masih bisa mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-Keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia atau Visa Center (JVAC). Jika mendatangi kantor atau JVAC, registrasi dilakukan menggunakan media kertas dan mendapat stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan lihat situs resmi Keduataan Besar Jepang di Indonesia.